Bagi Anda, pasangan kekasih yang beragama Islam tentu wajib memahami beberapa detail penting mengenai pernikahan dalam Islam. Salah satunya yang tidak boleh dilupakan adalah perihal rukun nikah.
Sebagaimana ibadah lainnya, apabila sebuah rukun tidak terpenuhi maka ibadah tersebut tidak sah. Begitu juga dengan rukun nikah yang wajib dipenuhi oleh pasangan beragama Islam jika akan melaksanakan proses pernikahan. Apa saja ketentuan dalam rukun nikah?
Rukun Nikah Ada 5
1. Mempelai Pria
Mempelai pria merupakan seorang pria yang hendak menikah dan memenuhi syarat menikahi calon istri. Menurut Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab (Beirut: Dar al-Fikr), juz II, hal. 42 syarat yang harus penuhi seorang calon suami ialah halal menikahi calon istri (yakni Islam dan bukan mahram), tidak terpaksa, ditertentukan, dan tahu akan halalnya calon istri baginya.”
2. Mempelai wanita
Mempelai wanita merupakan calon istri yang halal untuk dinikahi oleh mempelai pria. Seorang laki-laki tidak diperkenankan menjadikan seorang perempuan yang masuk kategori haram untuk dinikahi sebagai istri.
3. Wali
Wali yang dimaksud dalam rukun pernikahan ialah orang tua dari mempelai wanita. Wali dari mempelai perempuan boleh ayah, kakek, paman dari pihak ayah, dan pihak-pihak yang diperkenankan lainnya yakni pria yang memiliki ikatan darah dari keluarga ayah.
4. Dua Orang Saksi
Rukun selanjutnya yang harus dipenuhi adalah adanya dua orang saksi. Dua orang saksi tersebut haruslah memenuhi dua syarat utama yakni adil dan dapat dipercaya.
5. Shighat
Rukun nikah yang terakhir adalah Shighat. Sighat merupakan proses ijab dan qabul yang diucapkan oleh wali atau perwakilannya dan diikuti oleh mempelai pria.
Syarat Menikah Bagi Mualaf
Jika kelima rukun tersebut terpenuhi maka pernikahan dalam agama islam dinilai sah. Meski begitu, beberapa orang masih mengalami keraguan sebelum menikah. Salah satunya bagi mereka yang mualaf.
Pertanyaan yang sering muncul ialah bagaimana dengan status agama di KTP dan KK yang belum diubah. Sedangkan, secara keimanan orang yang hendak menikah ini telah memeluk Islam. Apakah hal inidiperbolehkan?
Pertama-tama yang diharus dipahami adalah, perkara ini tidak masuk ke dalam urusan rukun nikah. Akan tetapi, lebih kepada urusan administrasi negara.
Terlebih Anda yang tinggal di Indonesia, perlu diketahui bahwasannya sah tidaknya pernikahan ditentukan sesuai aturan agama. Sedangkan negara dalam hal ini hanya bertugas melakukan pencatatan administrasi.
Dikutip dari hukumonline, bahwasannya tidak ada persyaratan yang secara eksplisit mewajibkan seorang mualaf sekaligus warga negara Indonesia yang mau menikah agar mengubah kolom agama pada Kartu Keluarga (KK).
Oleh karena itu, Anda tetap bisa mengajukan permohonan pendaftaran kehendak menikah walaupun belum mengubah status agama pada KTP-el dan KK. Selama status agama Anda sebagai seorang muslim bisa dibuktikan dengan kuat maka proses pernikahan bisa dilakukan dan tidak melanggar syarat dan rukun nikah dalam agama Islam.
Biasanya pada banyak kasus, para mualaf memiliki Surat Keterangan Mualaf. Surat ini juga bisa Anda jadikan bukti kuat kalau Anda sudah memeluk agama Islam dan siap melakukan pernikahan sesuai ketentuan yang berlaku di agama Islam.
Kendati demikian, setelah pernikahan Anda juga harus segera melakukan perubahan data pada identitas KTP maupun KK. Sebab ini berkaitan dengan hukum yang berlaku yakni sesuai Pasal 64 ayat (8) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Baca : Syarat dan Rukun Nikah Dalam Islam